Cara Membuat Slip Gaji yang Benar
Slip gaji adalah dokumen resmi yang diberikan perusahaan kepada karyawan setiap bulan sebagai bukti pembayaran gaji. Di Indonesia, meskipun tidak semua perusahaan — terutama UMKM — selalu menerbitkan slip gaji secara formal, dokumen ini sangat penting untuk berbagai keperluan, mulai dari pengajuan kredit bank, KPR, hingga lamaran kerja.
Komponen Wajib dalam Slip Gaji
Slip gaji yang lengkap dan profesional setidaknya harus memuat komponen berikut:
- Identitas perusahaan — nama, alamat, dan logo (jika ada)
- Identitas karyawan — nama, jabatan, departemen, dan NIP/NIK
- Periode gaji — bulan dan tahun gaji tersebut berlaku
- Gaji pokok — komponen utama yang tercantum dalam kontrak kerja
- Tunjangan — tunjangan makan, transport, jabatan, dan lainnya
- Potongan — BPJS, PPh 21, cicilan, dan lainnya
- Gaji bersih — jumlah yang benar-benar diterima karyawan
- Tanda tangan — HRD/manager dan karyawan sebagai bukti penerimaan
Kenapa Slip Gaji Penting?
Bagi karyawan, slip gaji bukan sekadar bukti pembayaran. Dokumen ini sering menjadi syarat utama saat mengajukan KPR, pinjaman bank, kartu kredit, atau melamar kerja ke perusahaan baru. Bagi UMKM dan pekerja informal, tidak memiliki slip gaji yang formal seringkali menjadi hambatan untuk mengakses layanan keuangan.
Ketentuan Slip Gaji Menurut Undang-undang
Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah kepada pekerja yang memuat rincian upah yang diterima. Artinya, penerbitan slip gaji bukan hanya praktik baik, tetapi juga kewajiban hukum bagi pemberi kerja.