[ Iklan ]

Buat Slip Gaji Karyawan

Sudah terisi contoh potongan BPJS untuk memudahkan Anda.

🏢 Data Perusahaan
👤 Data Karyawan
💰 Gaji Pokok
➕ Tunjangan
➖ Potongan

Komponen Slip Gaji Karyawan Tetap yang Lengkap

Slip gaji karyawan tetap berbeda dengan slip gaji pekerja kontrak atau freelancer karena memiliki lebih banyak komponen yang harus dicantumkan, terutama potongan iuran BPJS dan PPh 21.

Tunjangan yang Umum Diberikan

  • Tunjangan Makan — biasanya Rp 15.000–50.000 per hari masuk kerja
  • Tunjangan Transportasi — Rp 10.000–30.000 per hari atau lump sum bulanan
  • Tunjangan Jabatan — untuk posisi supervisor ke atas
  • Tunjangan Kehadiran — insentif tidak pernah absen
  • Tunjangan Lembur — sesuai UU Ketenagakerjaan (min. 1,5x upah per jam normal)

Potongan yang Wajib Dicantumkan

  • BPJS Kesehatan — 1% ditanggung karyawan dari gaji pokok
  • BPJS Ketenagakerjaan (JHT) — 2% ditanggung karyawan
  • BPJS Ketenagakerjaan (JP) — 1% ditanggung karyawan (untuk pekerja di bawah 57 tahun)
  • PPh 21 — pajak penghasilan, berlaku untuk gaji di atas PTKP (Rp 54 juta/tahun)

FAQ Slip Gaji Karyawan

Komponen wajib: gaji pokok, tunjangan tetap (jika ada), potongan BPJS Kesehatan 1%, BPJS JHT 2%, BPJS JP 1%, PPh 21 (jika kena), dan gaji bersih yang diterima.

Total potongan BPJS yang ditanggung karyawan: BPJS Kesehatan 1% + JHT 2% + JP 1% = 4% dari gaji pokok. Perusahaan menanggung porsi yang lebih besar.

PPh 21 berlaku jika penghasilan bruto setahun melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP terbaru: Rp 54 juta/tahun untuk TK/0 (lajang tanpa tanggungan), atau sekitar Rp 4,5 juta/bulan.

Untuk penggunaan internal perusahaan, tanda tangan digital atau cap sudah cukup. Untuk keperluan eksternal (bank, KPR), biasanya diperlukan tanda tangan basah dan stempel perusahaan asli.

[ Iklan ]