Komponen Slip Gaji Karyawan Tetap yang Lengkap
Slip gaji karyawan tetap berbeda dengan slip gaji pekerja kontrak atau freelancer karena memiliki lebih banyak komponen yang harus dicantumkan, terutama potongan iuran BPJS dan PPh 21.
Tunjangan yang Umum Diberikan
- Tunjangan Makan — biasanya Rp 15.000–50.000 per hari masuk kerja
- Tunjangan Transportasi — Rp 10.000–30.000 per hari atau lump sum bulanan
- Tunjangan Jabatan — untuk posisi supervisor ke atas
- Tunjangan Kehadiran — insentif tidak pernah absen
- Tunjangan Lembur — sesuai UU Ketenagakerjaan (min. 1,5x upah per jam normal)
Potongan yang Wajib Dicantumkan
- BPJS Kesehatan — 1% ditanggung karyawan dari gaji pokok
- BPJS Ketenagakerjaan (JHT) — 2% ditanggung karyawan
- BPJS Ketenagakerjaan (JP) — 1% ditanggung karyawan (untuk pekerja di bawah 57 tahun)
- PPh 21 — pajak penghasilan, berlaku untuk gaji di atas PTKP (Rp 54 juta/tahun)